Info Kuipper School. PTK yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia, PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK. dan setelah PTK memenuhi Persyaratan - persyaratan untuk pengajuan NUPTK Baru .
Baca juga : Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri 2015
Langkah selanjutnya adalah Pengajuan NUPTK Baru, berikut ini adalah langkah - langkah yang harus dilakukan untuk Pengajuan NUPTK Baru dan langkahnya adalah sebagai berikut :
- Pertama anda Buka layanan padamu http://padamu.siap.id/
- Isikan Email/PegID dan Password dengan benar
- Pilih menu NUPTK Baru dan klik tombol Ajukan NUPTK.
- Lengkapi syarat yang muncul pada sistem,
- Klik Cetak jika berkas syarat sudah lengkap.
- Kemudian anda mendapatkan S06C,
- Serahkan berkas tersebut ke Dinas Pendidikan setempat.
- Selanjutnya, tunggu Persetujuan NUPTK Oleh Dinas Pendidikan / Mapenda Setempat serta Penerbitan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat.
Berikut langkah singkat persetujuan NUPTK oleh Dinas Pendidikan / Mapenda setempat :
- Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan Persetujuan Pengajuan NUPTK.
- Pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
- Klik Pengajuan NUPTK
- Klik Entri Formulir S06.
- Masukan PegID PTK tersebut, kemudian klik Cek PTK.
- Kemudian Periksa Data Pegawai pada lembar persetujuan Pengajuan NUPTK ,
- Klik Lanjut jika sudah sesuai.
- Periksa kelengkapan berkas pengajuan NUPTK yang dibawa PTK, Silakan cek kelengkapan berkas fisik , Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan syarat Pengajuan NUPTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas sesuai syarat yang berlaku.
- Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan pengajuan NUPTK.
- SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU (S09) diserahkan kepada PTK bersangkutan dan SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU (s10a/b) diserahkan kepada LPMP setempat.
- Klik Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
- Pengajuan NUPTK
- Penolakan Ajuan NUPTK untuk menolak ajuan NUPTK baru.
- Masukan PegID PTK yang akan ditolak ajuannya. Klik Cek PTK untuk memproses.
- Selanjutnya akan ditampilkan data pegawai yang akan ditolak ajuan NUPTKnya, tulis alasan penolakan pada kolom yang telah disediakan.
- Klik Simpan jika sudah benar.
- Pada dasbor PTK akan dibeerikan informasi bahwa ajuan NUPTK Baru ditolak oleh Admin Dinas dengan alasannya. PTK dapat mengajukan ulang Ajuan NUPTK Baru dengan Klik tombol Batalkan Pengajuan, lalu selanjutnya ulangi prosedur Pengajuan NUPTK Baru dengan melengkapi berkas dan syarat yang dibutuhkan.
Berikut langkah singkat persetujuan NUPTK oleh LPMP Provinsi setempat :
- Kemudian oleh Admin LPMP Provinsi melalui layanan PADAMU LPMP, Admin NUPTK di LPMP melakukan Entri Penerimaan Berkas setelah menerima Surat S10. Klik tombol Entri Formulir S10.
- Masukan PegID dan kode ajuan yang tertera pada formulir S10. Klik Cek PTK untuk melanjutkan.
- Klik Simpan pada halaman Penerimaan Berkas Pengajuan NUPTK.
- Cetak tanda bukti Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru (S10).
- Setelah berkas diverifikasi, Admin NUPTK menentukan Persetujuan atau Penolakan Penerbitan NUPTK. Klik Entri Formulir S10a sebagai langkah persetujuan penerbitan NUPTK.
- Entri PegID dan klik Cek PTK untuk melanjutkan.
- Periksa data dan klik Simpan jika sudah benar.
- Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penerbitan NUPTK (S11).
Selamat, NUPTK Anda sudah terbit.
Baca juga : Cara Melakukan Penambahan Data Diklat dan Sertifikasi di Padamu Negeri 2015Sekian dan Terima kasih semoga bermanfaat!!!!!