rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri 2015

Info Kuipper School.  PTK yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Mengikuti petunjuk yang tersedia,  dimana PTK akan diarahkan ke halaman Pengajuan NUPTK.
Baca juga : Cara Melakukan Perubahan Data Riwayat Karir PTK Yang Berstatus PNS di Padamu Negeri 2015
Perhatikan alur berikut untuk memahami prosedur ajuan NUPTK Baru.
Alur Pengajuan NUPTK

 Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :  Secara umum, Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:  a. Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.  b. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan. 

Baca juga : Cara Melakukan Perubahan Data Riwayat Pendidikan PTK di Padamu Negeri 2015
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT  sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  • Cetak Portofolio terbaru
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai 
  • Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Baca juga : Cara Melakukan Perubahan Biodata PTK di Padamu Negeri 2015

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:

  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali. 
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta) 
  • Cetak Portofolio
  • Copy Akte Pendirian Yayasan
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010)
Baca juga : Cara Melakukan Penambahan Data Diklat dan Sertifikasi di Padamu Negeri 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat..!!!

Informasi Terbaru

Back To Top