rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Kelas/Mata Pelajaran Melalui Padamu Negeri 2015

Info Kuipper School. Penilaian Kinerja Guru (PKG) memiliki fungsi utama, yaitu untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.(baca juga :Proses Verifikasi dan validasi (verval) Peserta Didik Madrasah Tahun 2015)
Berikut ini adalah cara untuk melakukn PKG : 
  1. Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk. 
  2. Masukan ID dan Password Kepala Sekolah 
  3. Pilih Layanan PADAMU PTK. 
  4. Pilih menu PKG Guru. akan ditampilkan jendela informasi Status Penilaian Kinerja Guru disekolah Anda. 
  5. Kemudian klik tombol Nilai Sekarang
  6. Maka akan tampil dasbor PKG. Kemudian anda Perhatikan status PKG. 
Untuk memulai Penilaian, silakan pilih fungsi Guru berikut sesuai jabatan masing-masing : Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 
Berikut adalah tahapan memulai Penilaian Kinerja Guru: Kelas/Mata Pelajaran : 
  1. Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini. 
  2. Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas 
  3. klik tombol Mulai Menilai.  Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. 
  4. KlikLanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
  5. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.  
  6. Maka akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja, 
  7. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B). 
  8. Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu). 
  9. Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya. 
  10. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian,  
  11. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut
Berikut Format Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B).
S22a Lampiran ALampiran B

Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat,,,!!! (baca juga:Tahapan Prosedur Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (inpassing) GBPNS 2015http://www.kuipperschool.com/2015/04/tahapan-prosedur-pengusulan-pemberian.html)



Informasi Terbaru

Back To Top